Koreksi Pasal 11
UU Nomor 18 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT
Teks Saat Ini
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
Koreksi Anda
