Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 18 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: a. permohonan sendiri; b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat. (2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat. Pasal 11 ...
Koreksi Anda