Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 18 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan : a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya; b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya; c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan; d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya; e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela; f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Koreksi Anda