Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 18 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. (2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. (3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri. Pasal 3 ...
Koreksi Anda