Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 18 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini. (3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat INDONESIA (IKADIN), Asosiasi Advokat INDONESIA (AAI), Ikatan Penasihat Hukum INDONESIA (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara INDONESIA (HAPI), Serikat Pengacara INDONESIA (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum INDONESIA (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah INDONESIA (APSI). (4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya UNDANG-UNDANG ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.
Koreksi Anda