Koreksi Pasal 30
UU Nomor 18 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT
Teks Saat Ini
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
Koreksi Anda
