Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
UU Nomor 18 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik Advokat INDONESIA dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik Advokat INDONESIA dan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran