Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 18 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda