Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 18 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Ketentuan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Koreksi Anda