Koreksi Pasal 20
UU Nomor 18 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
(1) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain dapat berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau nama lain dapat berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Koreksi Anda
