Koreksi Pasal 18
UU Nomor 18 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
Pemilih di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mempunyai hak:
a. memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. mengawasi proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. mengajukan penarikan kembali (recall) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. mengajukan pemberhentian sebelum habis masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. mengajukan usulan kebijakan pelaksanaan pemerintahan Daerah;
f. mengajukan …
f. mengajukan usulan penyempurnaan dan perubahan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
dan
g. mengawasi penggunaan anggaran.
Koreksi Anda
