Koreksi Pasal 15
UU Nomor 18 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.
(2) Pelaksanaan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 disesuaikan dengan kepentingan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali :
a. penyerahan hasil pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota atau nama lain kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
b. pengesahan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain terpilih oleh Menteri Dalam Negeri; dan
c. pelantikan …
c. pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri dan pengangkatan sumpahnya dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah SyarÆiyah dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota atau nama lain.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Koreksi Anda
