Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 18 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan dan diawasi oleh Komisi Pengawas Pemilihan, yang masing-masing dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (2) Anggota Komisi Independen Pemilihan terdiri atas anggota Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA dan anggota masyarakat. (3) Anggota Komisi Pengawas Pemilihan terdiri atas unsur anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, unsur pengawas pemilu nasional, dan anggota masyarakat yang independen.
Koreksi Anda