Koreksi Pasal 3
UU Nomor 18 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini adalah kewenangan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus.
(2) Kewenangan …
b. Kewenangan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selain yang diatur pada ayat (1) tetap berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
