Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 18 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa konstruksi dikembangkan untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh dan efisien melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu. (2) Usaha perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembangkan ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis. (3) Usaha pelaksanaan konstruksi dikembangkan ke arah : a. usaha yang bersifat umum dan spesialis; b. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja.
Koreksi Anda