Koreksi Pasal 9
UU Nomor 18 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian.
(2) Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.
(3) Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh Badan ussaha sebagai perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan Usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
(4) Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
Koreksi Anda
