Koreksi Pasal 44
UU Nomor 18 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Penyedia jasa yang telah memperoleh perizinan sesuai dengan bidang usahanya dalam waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, terhitung sejak diundangkannya.
Koreksi Anda
