Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 18 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban : a. menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi; b. turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
Koreksi Anda