Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
UU Nomor 18 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang JASA KONSTRUKSI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari : a. pengguna jasa; b. penyedia jasa.
Koreksi Anda
Para pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari : a. pengguna jasa; b. penyedia jasa.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran