Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 18 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. (2) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. (3) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku perencana konstruksi atau pengawas konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya. (4) Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh Badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Koreksi Anda