Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Pasal 27…
Koreksi Anda
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Pasal 27…
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran