Koreksi Pasal 22
UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
Cara perhitungan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 serta prinsip dan sasaran penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
