Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah dapat memberikan Surat Tagihan Pajak Daerah apabila: a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar; b. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah terdapatkekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah sebgaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak. (3) Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah. Bagian…
Koreksi Anda