Koreksi Pasal 4
UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah tentang Pajak tidak dapat berlaku surut.
(3) Peraturan Daerah tentang Pajak sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai:
a. nama, objek dan subjek pajak;
b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
c. wilayah pemungutan;
d. masa pajak;
e. penetapan;
f. tata cara pembayaran dan penagihan;
g. kedaluarsa;
h. sanksi administrasi;
i. tanggal mulai berlakunya.
(4) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat mengatur ketentuan mengenai:
a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan atau sanksinya;
b. tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluarsa;
c. asas timbal balik.
Koreksi Anda
