Koreksi Pasal 46
UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanga UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOERDIONO
Koreksi Anda
