Koreksi Pasal 45
UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan tidak berlaku :
1. Ordinansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 718 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1939 Nomor 226 dan Staatsblad Tahun 1949 Nomor 376, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1959 dalam Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1857);
2. Ordonansi Pajak Potong 1936 (Staasblad Tahun 1936 Nomor 671) sebagaimana telah ditambahkan dan diubah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1949 Nomor 317;
3. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Drt. Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1959 1402);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 14 tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Drt. Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1402);
5. Pasal 3 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah-Derah yang berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Nagara Tahun 1956 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1442);
6. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1287);
7. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1288);
8. Undang-…
8. UNDANG-UNDANG Nomor 74 tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran Nagara Tahun 1958 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1345) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 87 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1692);
9. Undang-undng Nomor 27 Prp. Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 911);
10. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara, bea balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah (Lembaran Nagara Tahun 1968 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2861);
Koreksi Anda
