Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah tentang Pajak yang telah ada dan yang terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah tentang Retribusi yang telah ada dan terkait dengan pasal 18 ayat (3), masih tetap berlaku sebelum berlakunnya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang yang terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) huruf c yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dinyatakan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini. (3) Peraturan Daerah tentang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang yang terkait dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b dan yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dinyatakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini. (4) Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undnag-undang ini.
Koreksi Anda