Koreksi Pasal 34
UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Kriteria...
(2) Kriteria Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pembukuan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
