Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. (2) Kriteria... (2) Kriteria Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pembukuan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda