Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jasa yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah bukan merupakan objek retribusi.
Koreksi Anda
Jasa yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah bukan merupakan objek retribusi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran