Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar: a. Pajak Kendaraan Bermotor 5% (lima persen); b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 10% (sepuluh persen); c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5% (lima persen); d. Pajak Hotel dan Restoran 10% (sepuluh persen); e. Pajak Hiburan 35% (tiga puluh lima persen); f. Pajak Reklame 25% (dua puluh lima persen); g. Pajak Penerangan Jalan 10% (sepuluh persen); h. Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C 20% (dua puluh persen); i. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 20% (dua puluh persen). (2) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan seragam di seluruh INDONESIA dan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (4) Besarnya pajak yang terutang dengan mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak. Bagian…
Koreksi Anda