Koreksi Pasal 3
UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar:
a. Pajak Kendaraan Bermotor 5% (lima persen);
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 10% (sepuluh persen);
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5% (lima persen);
d. Pajak Hotel dan Restoran 10% (sepuluh persen);
e. Pajak Hiburan 35% (tiga puluh lima persen);
f. Pajak Reklame 25% (dua puluh lima persen);
g. Pajak Penerangan Jalan 10% (sepuluh persen);
h. Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C 20% (dua puluh persen);
i. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 20% (dua puluh persen).
(2) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan seragam di seluruh INDONESIA dan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4) Besarnya pajak yang terutang dengan mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan dasar pengenaan pajak.
Bagian…
Koreksi Anda
