Koreksi Pasal 14
UU Nomor 18 Tahun 1959 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG KEDUDUKAN-HUKUM APOTIK DARURAT" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 137), SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)
Teks Saat Ini
Menteri Kesehatan berwenang MENETAPKAN peraturan-peraturan umum yang harus ditaati oleh pemegang izin.
Pasal 15.
(1) Dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah dihukum :
a. pemegang izin yang menyerahkan barang beracun dengan jalan lain dari pada cara yang diizinkan baginya tersebut dalam pasal 5 ayat (2);
b. pemegang izin yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal 6;
c. pemegang izin yang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat untuk apotik darurat dengan jalan lain dari pada yang ditetapkan baginya dalam pasal 9;
d. pemegang ...
d. pemegang izin yang membahankan atau menyerahkan bahan-bahan atau preparat-preparat, walaupun ia patut dapat menyangka, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat itu tidak baik;
e. pemegang izin yang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius;
f pemegang lzin yang membuat obat-obat yang menurut pasal 13 dilarang di-buat olehnya;
g. pemegang izin yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan umum yang tersebut dalam pasal 14.
(2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat (1), pasal 15 ini dianggap sebagai pelanggaran.
Koreksi Anda
