Koreksi Pasal 4
UU Nomor 18 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1953 tentang MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG YANG KURANG MAMPU
Teks Saat Ini
(1) Menteri Kesehatan dapat memberikan sokongan untuk memperluas sebuah rumah-sakit menurut Pasal 1 ayat 1, termasuk perumahan pegawainya.
(2) Menteri Kesehatan dapat memberikan pinjaman untuk sebahagian daripada ongkos- ongkos mendirikan rumah-sakit baru menurut Pasal 1 ayat 1, termasuk perumahan pegawainya. Hal ini akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Sokongan dan pinjaman jang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 mengenai hal-hal untuk keperluan orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu.
Koreksi Anda
