Koreksi Pasal 3
UU Nomor 18 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1953 tentang MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG YANG KURANG MAMPU
Teks Saat Ini
Penetapan dan pertanggungan penggantian biaya jang dimaksud dalam Pasal 2, pengawasan perawatan dan pemakaian uang penggantian biaya itu, perubahan surat keputusan-penunjukan, demikian pula pencabutannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
