Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 18 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1953 tentang MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG YANG KURANG MAMPU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada rumah-sakit-rumah-sakit jang dimaksudkan dalam Pasal 1 diberikan penggantian biaya untuk. perawatan orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu. (2) Penggantian ini diberikan tiap setengah tahun dan dibayarkan lebih dahulu, dengan perhitungan kemudian berdasarkan atas penerimaan dan pengeluaran uang dalam tahun jang baru berakhir dan anggaran belanja tahun jang bersangkutan daripada perawatan itu.
Koreksi Anda