Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 17 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh laboratorium Kesehatan. (21 Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laboratorium medis, laboratorium Kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Laboratorium Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditata secara berjenjang. (4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dan menyelenggarakan laboratorium Kesehatan masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium Kesehatan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda