Koreksi Pasal 5
UU Nomor 17 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang berkewajiban:
a. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan (2t derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya;
b. menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bag orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
c. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;
d. menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain;
e. mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan
f. mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.
Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Upaya Kesehatan perseorangan;
Upaya Kesehatan masyarakat; dan pembangunan berwawasan Kesehatan.
a. b.
c. (3) Kewajiban mengikuti program jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
kesehatan huruf f peraturan
Koreksi Anda
