Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 17 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang berkewajiban: a. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan (2t derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya; b. menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bag orang lain yang menjadi tanggung jawabnya; c. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat; d. menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain; e. mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan f. mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: Upaya Kesehatan perseorangan; Upaya Kesehatan masyarakat; dan pembangunan berwawasan Kesehatan. a. b. c. (3) Kewajiban mengikuti program jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. kesehatan huruf f peraturan
Koreksi Anda