Koreksi Pasal 4
UU Nomor 17 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang berhak:
a. hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
b. mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan der4jat Kesehatan yang setinggi-tingginya;
d. mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan;
e. mendapatkan alses atas Sumber Daya Kesehatan;
f. menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab;
g. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian dera,iat Kesehatan;
h. menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap;
i. memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya;
j. memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan
k. mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan.
(21 Hak secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan untuk Pelayanan Kesehatan yang diperlukan dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau penanggulangan KLB atau Wabah.
(3) Hak. . .
(3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak berlaku pada:
a. seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas;
b. penanggulangan KLB atau Wabah;
c. seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat; dan
d. seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan.
(4) Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak berlaku dalam hal:
a. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
b. penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana;
c. kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas;
d. upaya pelindungan terhadap bahaya ancarnan keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat;
e. kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien;
f. permintaan Pasien sendiri;
g. kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan; dan/ atau
h. kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5) 11rk s6fuagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagran
Etr{LIIItrEf,trEIA
Koreksi Anda
