Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 17 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) meliputi: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. Sumber Daya Manusia Kesehatan; c. PerbekalanKesehatan; d. Sistem Informasi Kesehatan; e. TeknologiKesehatan; f. pendanaan Kesehatan; dan g. sumber daya lain yang diperlukan. dalam
Koreksi Anda