Koreksi Pasal 20
UU Nomor 17 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN
Teks Saat Ini
Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) meliputi:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Sumber Daya Manusia Kesehatan;
c. PerbekalanKesehatan;
d. Sistem Informasi Kesehatan;
e. TeknologiKesehatan;
f. pendanaan Kesehatan; dan
g. sumber daya lain yang diperlukan.
dalam
Koreksi Anda
