Koreksi Pasal 18
UU Nomor 17 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu.
(21 Upaya Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayal (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventit kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang berdampak pada masyarakat.
Pasal 19. ..
n SK No 187014A
ETXEETXIIFI'ITIETA
Koreksi Anda
