Koreksi Pasal 7
UU Nomor 17 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan Upaya Kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan.
(21 Peningkatan dan pengembangan Upaya Kesehatan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penelitian dan pengkajian.
(3) Penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
