Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 17 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. perikemanusiaan; b. keseimbangan; c. manfaat; d. ilmiah; e. pemerataan; f. etika f. etika dan profesionalitas; g. pelindungan dan keselamatan; h. penghormatan terhadap hak dan kewajiban; i. keadilan; j. nondiskriminatif; k. pertimbangan moral dan nilai-nilai agama; l. partisipatif; m. kepentingan umum; n. keterpaduan; o. kesadaran hukum; p. kedaulatan negara; q. kelestarian lingkungan hidup; r. kearifan budaya; dan s. ketertiban dan kepastian hukum.
Koreksi Anda