Koreksi Pasal 77
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota:
a. huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Sub- Urusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b;
b. huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Sub- Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5679), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
