Koreksi Pasal 74
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan.
(2) Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73;
b. pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan/atau
c. pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.
Koreksi Anda
