Koreksi Pasal 66
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pada tingkat Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf d dilakukan oleh suatu wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai.
(2) Wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok:
a. menyelaraskan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai;
b. memberikan saran kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
dan
c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai.
(3) Wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil instansi pemerintah dan masyarakat yang mewakili para pemilik kepentingan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(4) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wadah koordinasi menghadirkan wakil masyarakat yang terkait permasalahan yang perlu dikoordinasikan.
(5) Wakil masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan representasi para pihak yang disepakati oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau para pemangku kepentingan Sumber Daya Air.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tata kerja, dan pedoman pembentukan wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
