Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional. (2) Koordinasi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk: a. merumuskan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional; b. menyusun rancangan penetapan Wilayah Sungai serta perubahan penetapan Wilayah Sungai; dan c. merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional. (3) Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil pemerintah sebagai anggota tetap dan wakil nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap. (4) Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN. (5) Koordinasi pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan oleh dewan Sumber Daya Air daerah yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan serta beranggotakan wakil Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap dan wakil non-Pemerintah Daerah sebagai anggota tidak tetap. (6) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota belum atau tidak terbentuk, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air. (7) Koordinasi pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan untuk perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota. (8) Dewan Sumber Daya Air provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beranggotakan wakil Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap dan wakil nonpemerintah Daerah sebagai anggota tidak tetap. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan PRESIDEN. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan dewan Sumber Daya Air provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda