Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat Air dan Sumber Air. (2) Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tingkat: a. nasional; b. provinsi; c. kabupaten/kota; dan d. Wilayah Sungai.
Koreksi Anda