Koreksi Pasal 63
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingan masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. konsultasi publik;
b. musyawarah;
c. kemitraan;
d. penyampaian aspirasi;
e. pengawasan; dan/atau
f. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
