Koreksi Pasal 19
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air.
(2) Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. MENETAPKAN kebijakan;
b. MENETAPKAN Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. MENETAPKAN Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
d. MENETAPKAN kawasan lindung Sumber Air;
e. MENETAPKAN izin;
f. membentuk wadah kooordinasi;
g. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria;
h. membentuk Pengelola Sumber Daya Air; dan
i. MENETAPKAN nilai satuan BJPSDA.
(4) Badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, yaitu pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;
b. memiliki tugas penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha hanya pada wilayah kerjanya;
c. melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat;
d. memiliki tugas memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA;
e. mendapat tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
dan
f. tidak semata-mata berorientasi untuk mengejar keuntungan.
(5) Penugasan Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(6) Penugasan Pemerintah Daerah kepada badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan kepala daerah.
Koreksi Anda
