Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Pemerintah Pusat menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Pemerintah Pusat atau wakil Pemerintah Pusat di daerah, atau dapat menugaskannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda