Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya; b. MENETAPKAN Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya; c. MENETAPKAN Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya; d. MENETAPKAN kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; e. mengatur, MENETAPKAN, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; f. membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; g. MENETAPKAN nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait; h. memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; dan i. MENETAPKAN kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Koreksi Anda